5 Panduan Bagi Wisatawan yang Ingin Berlibur dengan Tenang, Dijamin Bebas Dideportasi

oleh -2805 Dilihat
Turis
Ilustrasi turis siap berwisata. Berikut panduan yang wajib diikuti. Foto: Ditjen Imigrasi

DENPASAR – Sejak pandemic covid-19 melandai dan pintu kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dibuka, turis asing berduyun-duyun berlibur ke Pulau Dewata.

Kini dalam sehari turis asing yang datang berlibur ke Bali bisa menyentuh angka hampir 25 ribu, sedangkan wisatawan domestik mencapai kurang lebih 12 ribu.

Namun, tidak semua turis yang berlibur ke Bali berperilaku sopan dan menghormati adat istiadat setempat.

Banyak di antaranya yang bikin ulah, seperti menari telanjang, foto selfie di sanggah atau tempat sakral lainnya, berkendara tanpa helm dan baju serta lain sebagainya.

Imigrasi mencatat dalam rentang waktu Januari – April 2023 ada 100 lebih turis asing yang dideportasi ke luar Bali.

Berikut panduan bagi wisatawan yang ingin berlibur dengan tenang dan tidak dideportasi:

 

 

  1. Patuh dengan Hukum Negara Setempat

Aturan ini bersifat rigid, harus patuh dengan hukum dan peraturan negara setempat, tidak terkecuali dengan aturan adat dan sosial setempat.

Baca Juga  Kode Redeem FF Hari Ini 15 Februari 2024: Klaim Hadiah Gratis Sekarang!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.