DENPASAR – Sejak pandemic covid-19 melandai dan pintu kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dibuka, turis asing berduyun-duyun berlibur ke Pulau Dewata.
Kini dalam sehari turis asing yang datang berlibur ke Bali bisa menyentuh angka hampir 25 ribu, sedangkan wisatawan domestik mencapai kurang lebih 12 ribu.
Namun, tidak semua turis yang berlibur ke Bali berperilaku sopan dan menghormati adat istiadat setempat.
Banyak di antaranya yang bikin ulah, seperti menari telanjang, foto selfie di sanggah atau tempat sakral lainnya, berkendara tanpa helm dan baju serta lain sebagainya.
Imigrasi mencatat dalam rentang waktu Januari – April 2023 ada 100 lebih turis asing yang dideportasi ke luar Bali.
Berikut panduan bagi wisatawan yang ingin berlibur dengan tenang dan tidak dideportasi:
- Patuh dengan Hukum Negara Setempat
Aturan ini bersifat rigid, harus patuh dengan hukum dan peraturan negara setempat, tidak terkecuali dengan aturan adat dan sosial setempat.