Balisore.com – Aksi boikot terhadap produk-produk yang dianggap terafiliasi dengan Israel semakin menguat di Indonesia. Gerakan ini merupakan bentuk protes terhadap serangan brutal Israel terhadap Palestina yang terus berlangsung. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada 8 November 2023, dengan nomor 83/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, memberikan panduan bagi umat Islam untuk menghindari produk yang mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Fatwa MUI: Hukum dan Imbauan
Fatwa MUI yang baru saja dikeluarkan menegaskan bahwa dukungan terhadap Israel melalui konsumsi produk yang terafiliasi dengan negara tersebut adalah haram. Dalam keterangan resminya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terhubung dengan Israel.
“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang terafiliasi dengan Israel. Produk yang mendukung penjajahan dan zionisme harus dihindari,” ujar KH Asrorun Niam Sholeh.
Fatwa ini mencerminkan kepedulian terhadap penderitaan yang dialami oleh warga Palestina dan mendorong tindakan konkret dari masyarakat sebagai bentuk solidaritas. MUI mengharapkan agar umat Islam secara aktif mematuhi imbauan ini untuk mendukung perjuangan Palestina.
Daftar Produk yang Diboikot
Sebagai respons terhadap fatwa tersebut, masyarakat diminta untuk memperhatikan daftar produk yang dianggap terafiliasi dengan Israel. Beberapa produk yang termasuk dalam daftar boikot ini adalah brand-brand besar yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari, dari makanan dan minuman hingga kosmetik dan teknologi.