Balisore.com – Pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, menyoroti kasus kematian Dante, seorang anak berusia 6 tahun yang tragis kehilangan nyawanya di sebuah kolam renang pada 27 Januari 2024.
Meskipun seorang tersangka telah ditetapkan oleh polisi, yaitu Yudha Arfandi, masyarakat masih menantikan kelanjutan proses penyidikan atas kasus ini.
Alvin Lim menyatakan bahwa kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, yang akrab disapa Dante, harus ditelusuri lebih lanjut karena terdapat dugaan kuat akan kelalaian dari pihak ibunya.
Menurut Alvin Lim, ibu Dante, Tamara Tyasmara, harus dipanggil untuk dimintai keterangan karena ia yang memberikan Dante kepada pacarnya.