Balisore.com – Pada akhir tahun 2023, e-KTP akan ditingkatkan menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD), membawa revolusi dalam cara kita mengenali diri dan mengelola data kependudukan.
Rencana ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang bertujuan menggantikan 50 juta e-KTP fisik dengan identitas kependudukan digital.
Berikut adalah informasi terperinci mengenai langkah-langkah, syarat, dan cara membuat IKD.
Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)?
IKD merupakan evolusi dari e-KTP yang selama ini telah menjadi kartu identitas elektronik.
Perubahan ini mencakup transformasi dari segi fisik dan penggunaan yang lebih terkomputerisasi.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam manajemen kependudukan.
Syarat Membuat IKD
Sebelum memulai proses pembuatan IKD, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:
Memiliki Smartphone atau Ponsel Pintar: Diperlukan perangkat yang mendukung akses internet.
Telah Memiliki e-KTP Fisik atau Sudah Perekaman: Baik yang telah memiliki e-KTP fisik atau belum pernah memiliki e-KTP elektronik, namun sudah melakukan perekaman.
Memiliki Email dan Nomor Ponsel: Dibutuhkan email dan nomor ponsel aktif.
Terhubung ke Internet: Pastikan perangkat terhubung ke jaringan internet.