Balisore.com – Kalau Anda lagi melintas di jalan atau pun keluar kabupaten, pasti melihat pelat nomor kendaraan bermotor.
Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu merupakan tanda identifikasi kendaraan bermotor.
Setiap angka dan huruf yang tersusun tersebut memiliki arti yang menunjukkan kode wilayah pemakai kendaraan.
Pelat nomor itu sekaligus sebagai tanda bukti kalau kendaraan tersebut sah secara hukum untuk dioperasikan.
Masa berlaku pelat kendaraan adalah lima tahun sesuai pembelian awal.
Arti Huruf Depan Pada TNKB
Secara umum pelat kendaraan diawali dengan kode huruf yang menandakan domisili kendaraan tersebut teregistrasi.
Untuk Bali, pelat kendaraannya adalah DK.
Setiap wilayah di Indonesia memiliki huruf depan pelat sendiri-sendiri.
Arti Angka di TNKB
Kode angka pada pelat kendaraan mengindikasikan jenis kendaraan yang dioperasikan.
Nomor 1 – 1999 mengindikasikan kendaraan penumpang.
Nomor 2000-6999 mengindikasikan sepeda motor.
Nomor 7000-7999 mengindikasikan jenis kendaraan bus.
Nomor 8000 – 9999 mengindikasikan kendaraan beban atau pengangkut.