DENPASAR – Bermodal uang sewa per hari untuk dua mobil rentalan. I Komang Adi Ertana (32) berhasil meraih untung Rp 30 juta yang digunakan untuk mabuk dan main perempuan.
Modus yang digunakan dalam aksi tipu menipu itu diawali dari terdakwa menyewa dua mobil dari korban I Ketut Purna (59). Di mana dalam laporan di Mapolsek Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali.