Balisore.com – Pemerintah telah memberlakukan aturan baru yang mewajibkan pendaftaran bagi konsumen Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) sejak 1 Januari 2024.
Peraturan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019 yang menetapkan ketentuan penggunaan LPG 3 kg.
Ini bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa konsumen yang ingin membeli LPG 3 kg harus terlebih dahulu mendaftarkan diri dalam sistem yang hanya dapat diakses melalui pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina.
“Pendaftaran dilakukan di pangkalan,” kata Irto kepada awak media.
Bagaimana langkah-langkah pendaftaran agar bisa membeli LPG 3 kg?