Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar dan KTP, Bagaimana Cara dan Syaratnya Per 1 Januari 2024

oleh -397 Dilihat
oleh
Gas Melon 3 kilogram
Gas tabung 3 kilogram atau gas melon di Bali belakangan susah ditemui di warung tradisional.

Balisore.com – Pemerintah telah memberlakukan aturan baru yang mewajibkan pendaftaran bagi konsumen Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) sejak 1 Januari 2024.

Peraturan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019 yang menetapkan ketentuan penggunaan LPG 3 kg.

Ini bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Baca Juga  Game Ojol The Game, Link Simulasi Menjadi Ojol di Dunia Virtual

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa konsumen yang ingin membeli LPG 3 kg harus terlebih dahulu mendaftarkan diri dalam sistem yang hanya dapat diakses melalui pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina.

“Pendaftaran dilakukan di pangkalan,” kata Irto kepada awak media.

Baca Juga  Uniknya Tanah Dewata, Kopi Kintamani Ada Rasa Jeruknya

Bagaimana langkah-langkah pendaftaran agar bisa membeli LPG 3 kg?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.