Baliore.com – Sebanyak ribuan orang narapidana di jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1946.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan ketaatan mereka selama menjalani masa pidana, Selasa (12/03).
Sebanyak 1.239 napi menerima Remisi Kategori I (RK I) dengan rincian:
241 napi mendapatkan remisi 15 hari
842 napi mendapatkan remisi 1 bulan