Balisore.com – UMR (Upah Minimum Regional) merupakan upah bulanan terendah yang diberikan oleh pengusaha atau pelaku industri kepada karyawannya. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur penetapan gaji ini. Dewan Pengupahan Daerah (DPD) secara langsung bertanggung jawab untuk melaksanakan penetapan UMR dengan melibatkan berbagai pihak, seperti birokrat, akademisi, buruh, dan pengusaha.
Setiap tahunnya, gaji UMR di setiap daerah bisa berbeda-beda dikarenakan oleh berbagai faktor, termasuk kebutuhan hidup yang berbeda, tingkat perekonomian, serta indeks harga yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Menurut data Kemnaker, pada tahun 2023, Karawang menjadi daerah dengan UMR tertinggi di Indonesia, mencapai Rp 5.176.179 per bulan. Besaran gaji UMR tersebut menjadikan Karawang sebagai daerah dengan standar gaji tertinggi saat ini.
Berdasarkan data BPS dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMR terendah di Indonesia pada tahun 2023 mayoritas berada di pulau Jawa. Tidak ada dari 10 provinsi dengan UMR terendah yang berlokasi di kawasan timur Indonesia, seperti Maluku dan Papua.
Bahkan, peringkat kedua dari daerah dengan UMR terendah di Indonesia adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang pernah menjadi ibu kota negara sementara. Ke-10 provinsi dengan UMR terendah di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Jawa Tengah (Jateng) menjadi provinsi dengan UMR terendah pada 2023. UMR Jateng hanya sebesar Rp 1.958.169 atau naik sebesar 8,01 persen dari 2022 yang sebesar Rp 1.812.935.