Balisore.com – Pengacara asal Surabaya, Jawa Timur, M. Sholeh mengungkap ada kewajiban PLN untuk memberikan kompensasi bagi pemilik tanah yang ditancapi tiang listrik. Hal itu termaktub dalam Pasal 30 Undang-Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Namun, banyak masyarakat yang tidak tahu soal bunyi pasal tersebut.
Di sisi lain, PLN juga seakan-akan abai untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan bunyi undang-undang tersebut. Bahkan, kerapkali memasang tanpa izin kepada pemilik lahan. Alias tinggal tancap dengan alasan untuk kepentingan umum dan tidak membayar sewa selama bertahun-tahun. Cilakanya, ketika tiang listrik diminta untuk dipindah. Pemilik lahan kerapkali dibebankan biaya pemindahan. Ini juga yang akan digugat oleh pemilik lahan yang juga seorang notaris bernama Febriadi.
Nah berikut bunyi lengkap pasal-pasal soal kompensasi dan penggunaan lahan berdasar Undang-Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
BAB IX
PENGGUNAAN TANAH
Pasal 30
Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.