Balisore.com – Dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Kapal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, terbilang canggih. Dalam aksinya, tersangka melibatkan programmer untuk menyusun program di LPD Kapal agar tidak terlihat adanya kerugian.
Programmer yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Martinus Baha (58) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Direskrimsus Polda Bali. Dengan begitu, tersangka LPD Kapal pun bertambah. Sebab, sebelumnya mantan ketua LPD Kapal I Made L dan delapan orang lainnya yakni IPD, IMM dan IBS sebagai pengawas dan NRK, NKR, NWS dan NMA, NMS sebagai kolektor sudah ditetapkan sebagai tersangka.