Balisore.com – Masyarakat Indonesia kini dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) tanpa harus mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Proses cetak KK bisa dilakukan dengan mudah secara online, sangat praktis jika KK mengalami kerusakan atau hilang.
Post Views: 503