Catat, PLN Wajib Ganti Rugi ke Pemilik Tanah yang Ditancap Tiang Listrik

oleh -3112 Dilihat
oleh
Cak Sholeh dan Febriadi
Cak Sholeh dan Febriadi membahas soal lahannya yang dipasang tiang listrik oleh PLN di Madura.

Balisore.com – Pengacara asal Surabaya, Jawa Timur, M. Sholeh berbagi kisah terkait dengan kasus pemasangan tiang listrik yang banyak menimpa masyarakat. Di mana, pihak PLN seakan sewenang-wenang jika menanggapi protes dari pemilik tanah. Padahal, dalam aturan yang berlaku. Seharusnya ada ganti rugi bagi warga yang tanahnya digunakan untuk memasang tiang listrik.

Hal ini terungkap dalam halaman Facebook Cak Sholeh yang dikutip, Selasa 4 Juli 2023. Di mana, Cak Sholeh, panggilan akrab M. Sholeh kedatangan tamu yang bernama Febriadi. Dia adalah mantan pengacara dan kini menjadi seorang notaris di Malang, Jawa Timur.

Kisah Febriadi, dirinya awalnya meminta pihak PLN untuk memindahkan tiang listrik dari lahan miliknya yang berada di Desa Pasien, Tellontoraja, Pemekasan, Madura. Dirinya pun sudah bersurat ke UP3 Pemekasan Unit Waru. Namun, dari pihak teknisi PLN seakan berbelit. Harus ada survei dan segala macamnya. Padahal, tanah tempat pemasangan tiang itu adalah miliknya.

Bukan hanya itu, jika survei disetujui. Pihak PLN juga memasang tarif atau ada biaya untuk pemindahan tiang. “Kita sudah mengajukan ke PLN, protes untuk dilakukan pemindahan. Dari PLN masih suruh nunggu dan bagian teknisi suruh bersurat ke UP3. Saya tidak mau karena merasa cukup UP3 Pemekasan Unit Waru,” paparnya. “Masih di survei terlebih dahulu dan harus membayar,” imbuhnya. “Wes tanahmu sendiri, (PLN) tidak menyewa, disuruh bayar,” sahut Cak Sholeh.

Baca Juga  Hari Ini Super New Moon Picu Potensi Banjir Rob, Ini Daftar Wilayahnya di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.