Balisore.com – Selama masa menjelang Pemilu tahun 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan arahan khusus terkait larangan pose foto.
Hal ini dilakukan untuk memastikan netralitas dan profesionalitas para pegawai ASN dalam lingkungan kerja.
Aturan mengenai netralitas ASN pada Pemilu 2024 diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pemilu.
Ini juga sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
SKB Nomor 22 tahun 2022 menjadi acuan utama dalam menetapkan larangan-larangan yang berlaku bagi PNS selama masa pemilu.
ASN diwajibkan untuk menghindari pose-pose foto yang dapat diartikan sebagai dukungan politik, termasuk pose-pose yang bisa disalahartikan sebagai simbol atau atribut partai.