Catat, PNS Bisa Potong Gaji & Dipecat! Berikut Pose yang Dilarang bagi ASN

oleh -1212 Dilihat
oleh
Larangan Pose PNS saat Pemilu.
Larangan Pose PNS saat Pemilu.

Balisore.com – Selama masa menjelang Pemilu tahun 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan arahan khusus terkait larangan pose foto.

Hal ini dilakukan untuk memastikan netralitas dan profesionalitas para pegawai ASN dalam lingkungan kerja.

Aturan mengenai netralitas ASN pada Pemilu 2024 diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pemilu.

Baca Juga  Lowongan Pekerjaan: COOK TRAINER di PT. Bali Paradise Citra Dewata

Ini juga sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

SKB Nomor 22 tahun 2022 menjadi acuan utama dalam menetapkan larangan-larangan yang berlaku bagi PNS selama masa pemilu.

ASN diwajibkan untuk menghindari pose-pose foto yang dapat diartikan sebagai dukungan politik, termasuk pose-pose yang bisa disalahartikan sebagai simbol atau atribut partai.

Baca Juga  Larissa Rochefort, Cosplayer Seksi Brand Ambassador NXL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.