DENPASAR – Manuela Vitoria De Araujo Farias (19), terdakwa penyelundup 3,608 gram atau tiga kilogram kokain ke Bali akhirnya selamat dari hukuman mati. Memang, kasus peradilan atas kepemilikan barang haram dengan kualitas terbaik itu masih sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut yang bersangkutan 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, Manuela ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu, 1 Januari 2023. Ketika ditangkap petugas Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Dia kedapatan membawa 3,9 kg dan clonazepam seberat 1,63 gram brutto. Pengakuan Manuela ketika itu, dia hanya mengaku bahwa dua koper tempat kokain tersebut adalah titipan orang di Brasil. Di mana, penitip koper menjanjikan wanita belia ini untuk sekolah surfing di Pulau Dewata. Sayang, ternyata di dalam koper berisi narkoba dengan jumlah yang begitu besar.