Balisore.com – Polda Aceh menetapkan selebgram asal Aceh, Cut Wahyuni Rosita atau yang lebih dikenal sebagai Cut Bul, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Yuni Mauliza, kekasih almarhum Imam Masykur.
Menurut Kompol Ibrahim, Cut Bul resmi menjadi tersangka dan berkas kasusnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Senin mendatang.
Kasus ini berawal dari sebuah video pendek yang diunggah oleh Cut Bul di media sosial, yang diduga mencemarkan nama baik Yuni Mauliza terkait sikapnya terhadap kematian Imam Masykur, yang merupakan korban pembunuhan.
Profil Singkat Cut Bul
Cut Bul, atau akrab disapa Cut Buloh, merupakan seorang selebgram asal Aceh yang mulai dikenal luas berkat kontennya yang unik dan menghibur.
Awalnya hanya seorang ibu rumah tangga biasa, Cut Bul kini menjadi salah satu influencer yang dihormati di Aceh.
Dikenal dengan bahasa yang lugas dan dialek Aceh yang kental, Cut Bul kerap menyampaikan pesan-pesan positif kepada pengikutnya.