Balisore.com – Pada Senin, 19 Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pembaruan penting mengenai status pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Dalam upaya menjaga keamanan dan perlindungan konsumen, OJK mengumumkan daftar terbaru mengenai pinjol yang terdaftar dan yang dinyatakan ilegal. Informasi ini sangat penting bagi masyarakat yang ingin menghindari risiko dari pinjaman online yang tidak sah.
Jumlah Pinjol Legal dan Ilegal
Menurut data terbaru, sebanyak 98 pinjol telah memperoleh izin resmi dari OJK. Sementara itu, terdapat 850 pinjol yang diblokir karena beroperasi secara ilegal atau tidak memiliki izin yang sah. Angka ini diungkapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) yang melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap pinjol ilegal selama periode Juni hingga Juli 2024. Satgas Pasti, yang terdiri dari OJK, Bank Indonesia, dan Polri, berhasil mengidentifikasi ratusan pinjol ilegal yang beroperasi di berbagai situs dan aplikasi.
Hudiyanto, Sekretaris Satgas Pasti, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening bank atau virtual account yang terkait dengan pinjol ilegal serta nomor WhatsApp debt collector. Satgas Pasti melaporkan bahwa mereka telah mengajukan pemblokiran terhadap 43 rekening bank dan virtual account terkait pinjol ilegal kepada OJK, yang kemudian memerintahkan bank untuk melaksanakan pemblokiran tersebut. Selain itu, pemblokiran juga diajukan untuk 194 nomor WhatsApp yang digunakan oleh pihak penagih dari pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Langkah-langkah Pemblokiran dan Pengaduan