Balisore.com – Industri pinjaman online (Pinjol) semakin berkembang pesat di Indonesia, menawarkan kemudahan akses ke dana cepat tanpa proses yang rumit.
Namun, di balik kenyamanan tersebut, ada risiko terkait dengan Pinjol ilegal yang tidak diatur dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Begitu banyaknya Pinjol ilegal menimbulkan berbagai masalah, terutama terkait privasi dan keamanan data pribadi.