Balisore.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan daftar resmi penyelenggara jasa pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan sah.
Data terbaru ini masih mengikuti daftar bulan Oktober 2023, dengan total 101 pinjol legal yang terdaftar.