Balisore.com – Desa Dauh Puri Kaja, dahulu merupakan bagian dari wilayah Pemerintahan Desa Dauh Puri, terletak di Kecamatan Denpasar Barat, Kabupaten Badung.
Sejarah panjangnya telah menyaksikan perjalanan menuju statusnya saat ini.
Dengan meningkatnya status Kota Denpasar menjadi Kota Administratif serta pertumbuhan penduduk yang pesat, baik melalui kelahiran maupun kedatangan warga baru.
Untuk itu pemerintah melihat kebutuhan untuk mengatur penyelenggaraan Pemerintahan dengan lebih efektif. Hal ini untuk memastikan kelancaran roda Pemerintahan.
Seiring dengan itu, pembentukan Desa-Desa Persiapan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung tanggal 1 Desember 1979 Nomor 167/Pem.15/166/79. Salah satunya adalah Desa Dauh Puri Kaja.
Perkembangan terus berlanjut sejalan dengan mobilitas penduduk, perubahan wilayah, dan perekonomian.
Hal ini mengakibatkan pembentukan dan pemecahan desa-desa di wilayah Kota Denpasar.
Pada tahun 1980, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah I Bali Nomor 7/PEM/II.a/2.5/1980 menetapkan pemecahan Desa-Desa dalam Wilayah Kota Denpasar.
Kemudian, pada tahun 1982, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 57 Tahun 1982 menetapkan Desa Definitif di Wilayah Kota Administratif Denpasar, termasuk Desa Dauh Puri Kaja.
Awalnya, Desa Dauh Puri Kaja terdiri dari 5 Banjar, yaitu:
Br. Lumintang
Br. Wangaya Kaja
Br. Wanasari
Br. Wangaya Klod
Br. Lelangon
Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan mobilitas yang tinggi, serta perkembangan pemukiman, pada tanggal 22 Pebruari 1995, Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Denpasar Nomor 66 Tahun 1995 menetapkan pembentukan 2 dusun baru di Desa Dauh Puri Kaja.
Yaitu Dusun Mekarsari dan Dusun Terunasari.
Kedua dusun ini sebelumnya berada di bawah administrasi Dusun Lumintang.
Dengan demikian, saat ini Desa Dauh Puri Kaja terdiri dari 7 dusun, yaitu:
Dusun Lumintang
Dusun Wangaya Kaja