Balisore.com – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.
Dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, Putu Murdiana, memberikan arahan terkait pendeteksian risiko keamanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Arahan tersebut diberikan kepada seluruh Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem dalam kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi yang dilakukan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (17/1/2024).
Dalam arahannya, Putu Murdiana menyampaikan beberapa penguatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan.
Putu Murdiana mengingatkan kepada jajaran Lapas Karangasem terkait betapa pentingnya integritas dan implementasi 3 kunci pemasyarakatan sukses dalam pelaksanaan tugas.