BULELENG – Ary Suardika selaku pemilik akun Facebook (FB) Ary Ulangan mengaku siap, tapi bingung menanggapi laporan dari oknum dosen cabul berinisial PAA.
Di mana, oknum dosen yang sudah dipecat dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng, Provinsi Bali, itu melaporkan dirinya merujuk Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) ITE.
Dalilnya, PAA tidak terima akun @Ary Ulangan menyebarkan rekaman CCTV dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya itu diunggah ke media sosial.
“Ada aturan yang diduga dilanggar oleh pemilik akun Facebook Ary Ulangun. Tentu klien kami dalam hal ini PAA mengadukan atau melaporkannya ke pihak yang berwajib, berharap laporan ditindaklanjuti dengan serius,” papar Kuasa hukum Ariana, I Wayan Sumardika kepada awak media, Selasa 30 Mei 2023.
Menanggapi laporan itu, Suardika mengaku siap melayani. Namun, dalam keterangan di media sosial miliknya. “Silahkan laporkan saya dan itu hak setiap warganegara,” terangnya. Apalagi, dirinya juga menerima mandat dari korban dalam artian atas permintaan dan persetujuan korban agar tidak ada korban lain.
Pun, postingan tersebut juga tidak pernah menyebut nama atau pun foto wajah tersangka. “Jika seandainya laporan itu mampu mempidana saya. Bagaimana jika maling atau perampok terekam CCTV dan balik melaporkan korban dengan tuduhan mencemarkan nama baik karena menyebarkan rekaman itu,” tukasnya. (*)
Post Views: 1,207