Balisore.com – Merasakan penjara karena kasus yang dilaporkan oleh pengusaha top nasional yang tiada lain Bos Maspion Alim Markus. Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali akhirnya menempuh peninjauan kembali (PK) atas kasusnya. Tujuannya, untuk memulihkan nama baiknya. Apalagi, kini dia adalah seorang tokoh spritual.
Beberapa poin yang diajukan Sudikerta lewat kuasa hukumnya dalam PK adalah kekhilafan Hakim dan tiga Novum dalam sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/3/2023). Tujuan dari PK ini adalah karena dirinya tidak merasa bersalah dan juga memulihkan harkat serta martabatnya.