Balisore.com – Hukuman yang terbilang ringan dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus penganiayaan yang dilakukan pengusaha asal Inggris Stephen Michael Jamnitzky (39). Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dwi dalam amar putusannya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara.
Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiyaan yang menyebabkan perwira polisi yakni Panit Buser Polsek Kuta Ipda Adhi Waluyo pingsan dan giginya rontok. Di mana, penganiyaan sendiri terjadi di Markas Polsek Kuta, tempat korban berdinas.