Balisore.com – Sebanyak 420 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), disebutkan berada dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pengungkapan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro.
Menurutnya, dari total 4,2 juta ASN di Tanah Air, 10 persen di antaranya diklasifikasikan sebagai MBR.
Hal ini diungkapkan dalam sesi wawancara dengan YouTube TASPEN pada Sabtu, 27 Januari 2024.
MBR merujuk pada masyarakat dengan keterbatasan daya beli, sehingga membutuhkan dukungan pemerintah, terutama terkait perumahan.
Indikator Kemiskinan