Balisore.com – Pada tanggal 5 Agustus 2023, terjadi peristiwa penggerudukan Polrestabes Medan oleh Mayor Dedi Hasibuan dan 31 anggota TNI dari Kodam I/Bukit Barisan. Kejadian ini memunculkan perhatian publik, dan berikut ini adalah kronologi serta penjelasan mengenai insiden tersebut.
Sedangkan Mayor Dedi Hasibuan sudah ditindak dan ditahan. “Ditahan di POM mana? Di POM Medan. Hari ini digeser ke Puspom, belum (diperiksa) tapi, baru sampai (Jakarta), on the way menuju Puspom,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono belum lama ini kepada awak media dikutip, Jumat 11 Agustus 2023.
Insiden ini bermula dari penahanan Ahmad Rosyid Hasibuan, keponakan dari Mayor Dedi Hasibuan, oleh Polrestabes Medan. Ahmad Rosyid ditahan karena terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan dalam transaksi jual beli tanah. Setelah mengetahui penahanan keponakannya, Mayor Dedi Hasibuan melaporkan hal ini kepada atasannya, yakni Kakumdam I/Bukit Barisan, dengan tujuan meminta bantuan hukum untuk Ahmad Rosyid Hasibuan.