Balisore.com – Industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia telah menjadi sorotan utama beberapa tahun terakhir. Banyaknya platform yang menawarkan kemudahan pinjaman dengan hanya bermodalkan KTP membuat layanan ini digemari, terutama oleh masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Namun, tidak semua platform pinjol berjalan dengan baik. Baru-baru ini, ada kabar baik bagi debitur yang sedang mengalami gagal bayar: enam perusahaan pinjaman online dinyatakan bangkrut, dan salah satunya telah ditutup secara permanen oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Prediksi dan Fakta: Pinjol yang Akan Bangkrut
Kabar mengenai kebangkrutan beberapa pinjol ini pertama kali dilaporkan melalui kanal YouTube Sekilas Pinjol dengan judul “Kabar Bagus !! 6 Pinjol Bangkrut Salah Satunya Udah Ditutup Permanen OJK” pada 2 September 2024. Dalam video tersebut, narator membeberkan sejumlah pinjol yang diprediksi akan bangkrut, hanya tinggal nama, atau bahkan tidak jelas nasibnya ke depan. Video ini menarik perhatian banyak pihak, terutama debitur yang sedang kesulitan membayar utang.
Alasan utama kebangkrutan pinjol ini, menurut narator, adalah tingginya tingkat kredit macet atau gagal bayar dari para debitur. Dalam dunia pinjaman online, kredit macet menjadi indikator utama keberhasilan atau kegagalan sebuah perusahaan fintech.
Memahami TKB90: Indikator Keberhasilan Pinjol
Salah satu indikator yang penting dalam menilai kinerja pinjaman online adalah TKB90 (Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari). TKB90 adalah ukuran yang digunakan untuk menilai keberhasilan perusahaan fintech P2P lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjaman dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Jika TKB90 sebuah platform mencapai 100%, berarti semua pinjaman berhasil dilunasi dengan baik dalam waktu yang ditentukan. Sebaliknya, jika TKB90 turun di bawah 90%, 80%, atau bahkan 50%, ini menjadi tanda bahwa platform tersebut memiliki masalah serius dengan pembayaran utang oleh debitur.