DENPASAR – Pembunuh pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Gusti Agung Mirah Lestari atau biasa disapa Gek Mirah akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang, Selasa 30 Mei 2023.
Hilangkan Nyawa Gek Mirah Demi Mobil Korban, Sang Pacar Divonis 18 Tahun
