Hilangkan Nyawa Gek Mirah Demi Mobil Korban, Sang Pacar Divonis 18 Tahun

oleh -1698 Dilihat
oleh

DENPASAR – Pembunuh pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Gusti Agung Mirah Lestari atau biasa disapa Gek Mirah akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga  Asli Parah, Pelaku Pembunuhan di Jalan Dewi Madri Denpasar Bocah SMP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.