Imigrasi Tawarkan Golden Visa Bagi Investor yang Menanam Modal di IKN

oleh -492 Dilihat
oleh
Ilustrasi proyek IKN
Ilustrasi proyek IKN

Balisore.com – Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.

“Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$ 25 juta menjadi minimal US$ 5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun.

Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$ 50 juta menjadi US$ 10 juta,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (01/02/2024).

Baca Juga  Pemandian Tirta Gangga: Surga Air Suci di Karangasem, Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.