JAKARTA – Ada peluang bagi para pensiunan juga kecipratan gaji ke-13 yang mulai disalurkan, Senin 5 Juni 2023. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dijelaskan juga kategori PNS dan Pensiunan yang akan menerima Gaji ke-13. Berikut aturan merujuk PP Nomor 15 tahun 2023 yang dikutip dari laman setkab.go.id. Di mana, pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.