Balisore.com – Tahun 2024 menjadi periode penting dalam penentuan model iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baik bagi pekerja perusahaan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, maupun masyarakat umum yang mandiri.
Berdasarkan informasi terkini dari BPJS Kesehatan, model iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini terbagi menjadi beberapa kategori, yang memiliki mekanisme pembayaran yang berbeda-beda.
Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri
Bagi mereka yang merupakan peserta mandiri seperti freelancer, pedagang, atau petani, iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2024 mengalami penyesuaian.
Pada kelas III, iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 42.000 per bulan.
Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 per bulan per orang dalam kartu keluarga.