Balisore.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menetapkan nominal tunjangan uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2024.
Keputusan ini memberikan tambahan tunjangan kepada PNS di luar kenaikan gaji sebesar 8 persen yang berlaku pada tahun yang sama.
Tunjangan uang makan ini resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Berbeda dari kenaikan gaji, tunjangan uang makan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani memiliki besaran yang bervariasi untuk setiap golongan PNS.