Kabar Gembira dari Sri Mulyani, Uang Makan PNS Naik! Berikut Rinciannya

oleh -455 Dilihat
oleh
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

Balisore.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menetapkan nominal tunjangan uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2024.

Keputusan ini memberikan tambahan tunjangan kepada PNS di luar kenaikan gaji sebesar 8 persen yang berlaku pada tahun yang sama.

Tunjangan uang makan ini resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Berbeda dari kenaikan gaji, tunjangan uang makan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani memiliki besaran yang bervariasi untuk setiap golongan PNS.

Baca Juga  Suami Setia Nunggu di Indonesia, TKW Ini Nangis Dihamili Black Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.