JAKARTA – Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto memastikan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (PNS) akan cair mulai, Senin 5 Juni 2023 nanti. Kepastian itu menyusul Surat Perintah Bayar (SPM) sudah bisa diajukan instansi pemerintah.
Kabar gembira, pasti 1005 gaji ke-13 PNS cair 5 Juni 2023 juga ditungkapkan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan-RB Mohammad Averrouce. “Sudah diatur detail di PMK Pasal 12,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu 3 Juni 2023.
Sementara itu dikutip dari laman resmi PT TASPEN (Persero), penyaluran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 kepada seluruh peserta Pensiunan mulai 5 Juni 2023. Direktur Utama TASPEN A.N.S. Kosasih menyampaikan, “Penyaluran gaji ini merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu manfaat yang diperoleh selain dari gaji pokok. Perlu diketahui bahwa Gaji Ketiga Belas bukan merupakan gaji tambahan secara harian, melainkan tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada ASN.”