Kakek Belgia Terlantar di Ubud Dideportasi Rudenim Denpasar

oleh -339 Dilihat
oleh
Kakek asal Belgia yang di deportasi.
Kakek asal Belgia yang di deportasi.

Balisore.com – Seorang kakek WN Belgia berinisial PGMG (61) dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Bali.

PGMG adalah pemegang Itas Wisatawan Lansia yang berlaku sampai dengan 3 Februari 2024.

Keindahan alam Bali, tradisi yang kaya, dan keramahan penduduk setempat membuat PGMG merasa nyaman untuk tinggal di Bali.

PGMG mengandalkan uang pensiunan bulanannya dalam memenuhi kehidupannya selama di Bali.

Meski merasa nyaman tinggal di Bali, PGMG menghadapi beberapa tantangan selama berada di Bali, termasuk kehilangan paspornya pada November 2023 dan keterbatasan finansial.

Hal ini membuatnya memutuskan untuk mendatangi Polsek Ubud pada 17 Desember 2023.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Bali Ingatkan Oleg Orlov Jadi WNI yang Taat dan Patuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.