Balisore.com – Seorang kakek WN Belgia berinisial PGMG (61) dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Bali.
PGMG adalah pemegang Itas Wisatawan Lansia yang berlaku sampai dengan 3 Februari 2024.
Keindahan alam Bali, tradisi yang kaya, dan keramahan penduduk setempat membuat PGMG merasa nyaman untuk tinggal di Bali.
PGMG mengandalkan uang pensiunan bulanannya dalam memenuhi kehidupannya selama di Bali.
Meski merasa nyaman tinggal di Bali, PGMG menghadapi beberapa tantangan selama berada di Bali, termasuk kehilangan paspornya pada November 2023 dan keterbatasan finansial.
Hal ini membuatnya memutuskan untuk mendatangi Polsek Ubud pada 17 Desember 2023.