Balisore.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali melakukan tindakan administratif keimigrasian.
Yaitu pendeportasian terhadap seorang WNA Jerman berinisial BK. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan Denpasar- Taipei- Frankrut, dengan maskapai China Airlines pukul 15.45.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan WNA Jerman tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) yang saat pemeriksaan izin tinggalnya telah berakhir atau telah overstay selama 260 hari.