Balisore.com – Tim Evaluasi Kewarganegaraan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menggelar sidang pewarganegaraan kepada 21 (dua puluh satu) Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Tim yang dihadiri oleh unsur Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, unsur dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali berlangsung di ruang Nakula, Jumat (23/2)
Terdapat 3 (tiga) Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan pewarganegaraan (Naturalisasi) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.
Pemohon Warga Negara Asing pertama bernama Antonio Camaiani, yang bersangkutan sebelumnya WNA berkewarganegaraan Italia dan Warga Negara Asing kedua dan ketiga bernama Laia Gil Coca serta Ricard Andreu Martinez yang sebelumnya merupakan WNA berkewarganegaraan Spanyol.