Balisore.com – Kembar Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka penyidik Polda Metro Jaya dan kini dikejar sampai ke Bali karena tak diketahui rimbanya. Keduanya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penipuan preorder iPhone senilai Rp 35 miliar dengan sejumlah korban yang melapor ke beberapa Polres di Jakarta.