Kejagung Pastikan Penahanan Menkominfo Murni Hukum dan Bukan Politis

oleh -2278 Dilihat
oleh

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehinggabkepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerimabjaringan 4G.
“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Plat e adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuaibdengan program pemerintah,” papar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima balisore.com, Rabu 17 Mei 2023. (*)

Baca Juga  Canggih, Korupsi LPD Kapal Libatkan Programmer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.