Konsen Pelestarian Lingkungan, Tommy Winata Tutup PT Refined Bangka Tin pada Tahun 2016

oleh -192 Dilihat
oleh
Tommy Winata
Tommy Winata

Balisore.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) dari tahun 2015 hingga 2022.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan suami Sandra Dewi tersebut sebagai tersangka.

Tim penyidik tindak pidana khusus dalam kasus perdagangan timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa enam saksi terkait.

Dalam perkembangan terbaru, diketahui bahwa PT Refined Bangka Tin (RBT), sebuah perusahaan swasta yang didirikan pada tahun 2007 oleh pengusaha Tommy Winata alias TW, memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.

PT RBT, yang merupakan bagian dari Artha Graha Network, dulu menjadi salah satu produsen timah terbesar di Indonesia dengan kapasitas produksi mencapai 2.000 ton per bulan.

Baca Juga  Dobrak Arter, Kisah Petinju Nasional yang Menjadi Juru Parkir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.