Balisore.com – Pada hari Selasa, 26 Maret 2024, Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat mengumumkan bahwa exchange kripto KuCoin serta dua pendirinya, Chun Gan dan Ke Tang, didakwa atas tuduhan melanggar Bank Secrecy Act (BSA) dan tidak melaksanakan program anti pencucian uang (AML) yang patuh.
Dalam pengumuman tersebut, DOJ menyatakan bahwa Chun Gan dan Ke Tang dengan sengaja tidak menerapkan program AML di KuCoin, yang menyebabkan platform tersebut digunakan untuk “pencucian uang dan pendanaan teroris.”
Selain itu, perusahaan itu sendiri didakwa melakukan kegiatan mengirim uang tanpa lisensi dan melanggar BSA.