Balisore.com – Ferdinandus Bele Sole (38) oknum dosen cabul asal Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya divonis 5 tahun pidana penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun di bandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang, Selasa (25/7/2023), hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak laki-laki yang masih dibawah umur (13 tahun) berinisial SK.
“Pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan serta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider selama 3 bulan kurungan,” begitu bunyi amar putusan hakim.