Balisore.com – Pada Sabtu, 2 Maret 2024, lima anggota TNI dari Yonif 756/Wimane Sili ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan terhadap Mapolres Jayawijaya.
Mayjen TNI Izak Pangemanan, Pangdam XVII/Cenderawasih, menyatakan bahwa dari 21 orang anggota TNI yang diperiksa.
Di mana lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat secara langsung dalam aksi penyerangan.
“Pada saat ini, semua yang terlibat baik yang mengarahkan atau melakukan penyerangan sedang dalam proses pemeriksaan.