Balisore.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membuat pernyataan yang cukup mengejutkan. Dikutip dari kanal yotutube Kementerian Polhukam pada Rabu, 14 Juni 2023.
Pejabat asal Madura, Jawa Timur, itu menegaskan bahwa pembuat sambal ganja tidak bisa dihukum. Sebab, tidak ada bunyi dalam Undang-undang yang bisa memproses pembuat sambal.
“Misalnya orang bikin sambal ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di UU bahwa barang siapa membuat sambal ganja, ndak ada,” kata Mahfud MD dalam Dies Natalis Ke-54 Universitas Malikussaleh, di Lhokseumawe, Aceh.