Balisore.com – Mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng, Putu Agus Ariana (33), mendapat hukuman ringan setelah Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Keputusan tersebut diumumkan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja pada Kamis (14/12/2023) dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Heriyanti, yang didampingi oleh Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan pidana restitusi atau ganti rugi kepada korban.
Agus Ariana diminta membayar restitusi sebesar Rp 2.510.000. Hakim Heriyanti menyatakan, “Pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membayar restitusi Rp 2.510.000 kepada korban, subsider dua bulan kurungan.”