JAKARTA – Bagi Anda pemegang paspor mohon perhatikan pengumuman penting dari Ditjen Imigrasi.
Pemegang paspor yang masa berlaku (validity) tinggal enam bulan lagi agar segera memperpanjang.
Ketentuan tersebut tercantum pada Pasal 8 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Di bagian penjelasan UU Keimigrasian untuk Pasal 8 Ayat (1) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
“Inilah aturan yang mendasari mengapa warga negara Indonesia (WNI) perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan, apabila hendak bepergian ke luar negeri,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Jumat.
Sebagai dokumen resmi negara, penggunaan paspor Republik Indonesia tidak lepas dari peraturan perundang-undangan serta kesepakatan (common policy) dari berbagai negara.