Adapun bunyi dari Pasal 8 Ayat (1) UU Keimigrasian: “Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.”
Menurut Achmad Nur Saleh, WNI yang berada di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia, tetapi masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan tetap dapat memasuki wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, WNI yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan ditolak masuk Indonesia.
Hal ini didasari oleh ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia.
Achmad Nur Saleh mengatakan ketentuan mengenai masa berlaku paspor ini juga telah menjadi common policy (kebijakan bersama) antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO).
Diskusi tersebut diselenggarakan pada bulan Oktober 2022 di Montreal, Kanada.