Pada working paper dari pertemuan tersebut tercantum bahwa Indonesia mensyaratkan pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah RI untuk memiliki paspor atau dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan.
“Aturan masa berlaku paspor ini lebih condong kepada WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri serta warga negara asing (WNA) yang ingin memasuki wilayah Indonesia.
Ini karena ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal,” bebernya.
Pada umumnya, visa dari berbagai negara termasuk Indonesia diberikan untuk masa berlaku sekian bulan dan dapat diperpanjang, sehingga jangan sampai masa berlaku paspornya itu lebih sebentar dibanding masa berlaku visa.
Hal ini bisa menyulitkan WNI/WNA itu sendiri saat bepergian ke luar negeri. (rin/bs)