Balisore.com – Pesta demokrasi yang digelar melalui Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024.
Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali yang merupakan warga negara Indonesia turut memberikan hak pilihnya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus.
Pelaksanaan pemungutan suara di TPS Khusus ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Murdiana dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho didampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan, Hj. Endang Sri Wahyuni.
TPS Khusus merupakan tempat pemungutan suara untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena kondisi tertentu dan terkonsentrasi di suatu tempat yang berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Kalapas, RM. Kristyo Nugroho menjelaskan bahwa di Lapas Kerobokan terdapat 3 TPS Khusus dan 19 TPS bantuan yang berasal dari sekitar Lapas dengan total jumlah pemilih 1097 orang.