Balisore.com – Dalam era digital yang semakin berkembang pesat, layanan pinjaman online atau fintech lending menjadi salah satu solusi finansial yang banyak diminati masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi sektor keuangan di Indonesia, terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang resmi dan berizin.
Hingga Juni 2024, terdapat 100 penyelenggara pinjaman online alias pinjol yang telah terdaftar dan berizin dari OJK.
Balisore.com akan mengulas lebih dalam mengenai fintech lending, daftar penyelenggara yang terdaftar, serta pentingnya memilih penyedia layanan yang legal.
Apa Itu Fintech Lending?
Fintech lending, atau pinjaman online, adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) melalui sistem elektronik.