Balisore.com – Rumah Detensi Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali melakukan deportasi terhadap Warga Negara ASing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MAM (69).
Pemberian sanksi administratif ini dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.
Gede Dudy Duwita, Kepala Rudenim Denpasar, menyatakan bahwa MAM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2023 dengan menggunakan VoA yang berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023.
Diketahui bahwa pada tanggal 16 November 2023, petugas Satpol PP Provinsi Bali menerima laporan dari masyarakat Kedewatan terkait MAM yang terlihat mengemis di Bintang Supermarket, Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Pada saat kejadian, MAM diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta di tempat umum.
Petugas Satpol PP segera merespons laporan tersebut dan berhasil mengamankan MAM. Saat diinterogasi, MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.